PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulteng mengapresisasi dan menaymbur baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan dan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin saat dimintai tanggapannya terkait SEMA itu, Senin (15/3/2021)
Diketahui, dalam SEMA itu disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia terkait larangan pungutan mengambil sumpah atau janji advokat.
“Hal ini (SEMA) mempengaruhi terkait adanya biaya pendaftaran pengambilan sumpah dan janji diinternal organisasi advokat,” tuturnya.
Menurut Raiwanto, adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2021 itu merupakan langkah maju dan kebijakan sangat baik, apalagi saat ini pengadilan-pengadilan ada pencanangan WBK dan WBBM.
“Adanya SEMA ini juga memudahkan advokat yang sudah melalui proses ujian calon advokat (UCA) maupun pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) untuk pengambilan sumpah dan janji,” sebutnya.
Dia berharap adanya SEMA tersebut kedepan dapat memudahkan pengurusan administrasi persyaratan, khususnya terkait syarat advokat yang akan diangkat sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi.
“Ini akan berlaku diinternal organisasi advokat,” tutup Direktur LBH KAI Puasat itu. AGK