Sembilan Pengendara di Palu Didenda

Tilang.-(Ilustrasi)

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman membayar denda kepada sembilan pengendara bermotor di Kota Palu, Jumat (30/11/2018).

Hukuman denda dijatuhkan pada para pengendara tersebut akibat melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian.

Demikian data tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 30 November 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Papan pengumuman itu menyebutkan bahwa kesembilan pengendara ditilang oleh Satlantas Polres Palu, terdiri dari satu pengendara mobil dan delapan motor.

Hakim Tunggal Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti Abdullah Junaedi SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Denda berkisar antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, serta Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal  UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK

 

 

 

Pos terkait