BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng menetapkan sembilan tersangka kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkedok Pertamini. Kesembilan tersangka diserahkan ke kejaksaan negeri di wilayah masing-masing, Senin (21/1/2019).
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan sembilan tersangka. Kasusnya pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”kata Kanit I Subdit Indag, AKP Dirham.
Menurut Dirham, sesuai konferensi pers pada Agustus 2018 lalu, Tim Indag berangkat ke wilayah Parmout dan Tolitoli untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan pemilik Pertamini atau Pom Mini tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim lalu melakukan penyidikan terhadap sembilan orang tersangka dan mengamankan barang bukti milik tersangka. Selanjutnya dua tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Parmout dan tujuh tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), berhasil membongkar kasus penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Pertalite yang biasa disebut Pertamini atau Pom Mini atau Kios Bensin, dengan menggunakan alat digital yang menyerupai dispenser yang terdapat di SPBU – SPBU resmi dari Pertamina tanpa izin.
Berdasarkan Informasi masyarakat, kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Parmout dan Kabupaten Toli – Toli.
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit Indag, Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama, SH, pada Jumat (2/03/2018) lalu, langsung menuju dua wilayah itu untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.
Dan akhirnya, tim berhasil menemukan pemilik Pertamini atau Kios Bensin atau Pom Mini di dua wilayah tersebut. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tim melakukan penyidikan terhadap 9 tersangka dan mengamankan barang bukti milik tersangka yang berinisial I Made Chy Yso alias KD Alias Chy, Hrna alias Papa WT alias RMA, Z Michael Mcpl alias Ote, Hi A Rsyd alias Rsyd, Lny, Ftma, M Symri, Syfrl, dan M Hfd.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim diantaranya belasan nozzle warna silver khusus Pertalite, belasan nozzle warna kuning khusus Premium, dap warna hijau dan biru merek Dekker, BBM jenis Premium dan Pertalite berbagai ukuran dalam liter, dan sejumlah drum dimana barang bukti tersebut diamankan dirumah masing-masing tersangka. IKI/*