PALU, MERCUSUAR – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Suryadi, mengungkapkan dalam kurun semester I tahun 2021, pihaknya telah melakukan penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp12,42 Milyar.
“Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 11,94 persen, jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu,” kata Suryadi, melalui rilisnya, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, penurunan jumlah santunan yang diserahkan tersebut, dipengaruhi oleh adanya ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah.
Meski dalam masa pandemi, kata Suryadi, Jasa Raharja tidak mengurangi upaya memenuhi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada orang-orang yang berhak.
“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada Semester I tahun 2021, rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 21 jam,” tegas Suryadi.
Selain jumlah santunan tersebut, pada semester I tahun 2021 kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) oleh Jasa Raharja Cabang Sulteng sebesar 93,43 persen.
“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” imbuhnya.
Suryadi menambahkan, di era transformasi yang serba digital sekarang, Jasa Raharja yang bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online. Hal itu dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.
Selain itu, Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless. Yakni santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban secara utuh. Di samping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.
“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik. Kami juga rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik, dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini. Seperti yang kita ketahui bersam, bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Suryadi. */IEA