Sengketa Hukum Pilkades Kalukubula Kembali Mencuat

Pengacara Muhammad Zain, Khasogi Sitanggang didampangi Kuasa Hukum Agussalim bersama Muhammad Zain, berfoto bersama saat melaksanakan konferensi pers tentang sengketa Hukum Pilkades Kalukubula di LBH Rakyat, Senin (22/12/2025). FOTO: RUSTAM/MS

PALU, MERCUSUAR – Melalui Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Sulteng sengketa hukum Pemilihan Kepala Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi periode 2022–2028 kembali mencuat ke publik.

Kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 1, Muhammad Zain, mendesak kepolisian agar segera menetapkan seorang warga berinisial S sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan keterangan. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Rakyat, Jalan Towua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (22/12/2025).

Pengacara Muhammad Zain, Khasogi Sitanggang menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur Pilkades Kalukubula. Dalam proses tersebut, muncul surat pernyataan dari S yang mengaku menjabat sebagai kepala dusun yang sama dengan kliennya.

“Berdasarkan surat pernyataan itu, dibuatlah posisi nilai yang sama antara klien kami dan Ahlan Azlan, sehingga harus dilakukan ujian tertulis ulang. Klien kami menolak karena seluruh prosedur telah dijalani sesuai aturan,” ujar Khasogi.

Akibat penolakan mengikuti ujian ulang, Muhammad Zain kemudian digantikan oleh Ahlan Azlan sebagai calon kepala desa. Dalam pemungutan suara, Ahlan Azlan meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Kalukubula.
Namun, pihak Muhammad Zain menggugat penerbitan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang penetapan calon kepala desa ke PTUN Palu. Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh PTUN Makassar.
Dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Palu, surat pernyataan S dinilai cacat prosedur karena tidak didukung oleh dua orang saksi, serta hanya dibuat di bawah tangan. Sementara itu, surat keterangan yang menyatakan Muhammad Zain sebagai kepala dusun dibuat di kantor kepala desa dan ditandatangani camat.
“Putusan pengadilan jelas menyebut surat tersebut tidak berkekuatan hukum. Berdasarkan itu, kami melaporkan S pada Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan keterangan pada akta otentik,” tegas Khasogi.
Meski demikian, hingga kini penanganan perkara di Polres Sigi dinilai berjalan lambat. Khasogi mengungkapkan pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terakhir pada November 2025, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Alamat terlapor jelas, bukti lengkap, dan saksi sudah diperiksa. Namun Biro Hukum Kabupaten Sigi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum dimintai keterangan, padahal sudah kami surati,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM Sulawesi Tengah, serta berkoordinasi dengan Propam Polda Sulawesi Tengah dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), terkait dugaan lambannya penanganan perkara. UTM

Pos terkait