PALU, MERCUSUAR – Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari merasa prihatin dengan maraknya kasus kriminalisasi terhadap pers belakangan ini. Prihatin karena juga sudah tentu akan menghambat kehidupan demokrasi di negeri ini, termasuk di Sulawesi Tengah.
“Karena hal tersebut sesungguhnya juga dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers. Apalagi jika kasus-kasus kriminalisasi itu kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekadar masalah hukum,” katanya.
Hal itu dikemukakan Dedi Askari ketika dimintai komentarnya soal kriminalisasi pers, tadi malam. Seorang wartawan di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Djarot ditetapkan sebagai tersangka gara-gara beritanya.
“Kekerasan terhadap pers, bukan hanya masalah hukum tapi juga merupakan sebuah Pelanggaran HAM serius, mengingat dalam menjalankan profesinya, pers mendapat jaminan keamanan dan keselamatan,” katanya.
Menurutnya, kriminalisasi pers terjadi lantaran kurang dipahaminya penggunaan hukum terhadap pers.
Menurutnya, sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers. Namun dalam banyak peristiwa yang terjadi, termasuk kriminalisasi terhadap pers di Sulteng, hal tersebut tidak dilakukan.
“Pihak bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap jurnalis,” katanya.
Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal. Jika jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau institusinya,” katanya.
Ia juga menambahkan, seorang jurnalis melakukan tugas-tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Karena itu, bila ada sengketa suatu karya jurnalistik, bukannya langsung dilaporkan ke polisi tetapi melalui Dewan Pers. Dewan Pers-lah yang meneliti apakah karya jusrnalistik yang disengketakan itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.MAN