Sengketa Lahan Jalan Cut Nyak Dien, Penasehat Hukum Minta APH Bekerja Profesional

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Penasehat Hukum (PH), Jonathan Salam meminta kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu bekerja secara profesional, dalam menangani kasus sengketa lahan Jalan Cut Nyak Dien yang melibatkan kliennya, Frangki pemilik rumah toko (ruko) di jalan tersebut yang dilaporkan oleh Edy Hasan (pelapor) atas dugaan penyerobotan lahan.  

Menurutnya, saat ini ada dua laporan polisi (LP) yang ditujukan kepada kliennya (Frangki dan Andreas) yakni laporan pengrusakan dan penyerobotan, dan tindakan pelaporan ini bukan hanya sekali melainkan sudah berkali-kali, sehingga pihaknya meminta kepada pihak kepolisian semestinya lebih bisa memilah, apakah laporan yang memenuhi unsur.

‘Kalau kita lihat pasal yang dipakai pasal 167, dan biasanya pasal yang dipakai ini pihak yang dikenakan penyerobotan, mereka yang menyerobot atau menduduki secara paksa, mereka yang tidak punya alas hak, sementara klien kami punya alas hak dan jika melihat tahunnya, malahan lebih dahulu terbit dibanding pelapor,”jelasnya, Selasa (13/6/2023).

Dia juga mempertanyakan, sikap kepolisian yang terkesan menggebu-gebu menangani kasus tersebut, sementara akhir tahun 2022, pihaknya pernah memasukan surat kepada Kapolda Sulteng perihal perlindungan hukum, karena kliennya merasa dari rentetan kasus yang dilaporkan terhadap dirinya, itu terkesan subyektif. 

“Klien kami merasa seperti dikriminalisasi, hal itu sejak peristiwa pemukulan terhadap sopir dan sekuriti klien kami, yang akhirnya kami laporkan dan pelaku ditetapkan tersangka. Nah sejak itu klien kami dilaporkan secara beruntun, ini ada apa sebenarnya,” jelasnya. 

Jonathan melanjutkan, dari rentetan kasus yang dilaporkan kepada kliennya, itu ada beberapa laporan yang akhirnya di SP3, karena tidak memenuhi unsur pidana. Olehnya, dia juga berharap pihak APH atau penyidik tidak subyektif dan bertindak professional.

Sementara, Elvis DJ Katuwu yang juga penasehat hukum dan dari Frangky mengatakan, ada kaitan laporan dari Edy Hasan terkait dengan dugaan penyerobotan tanah oleh kliennya, melihat dari kasus tersebut, pihaknya menilai kepolisian terlalu berlebihan .

Dia juga mempertanyakan tindakan pihak pertahanan atau BPN Kota Palu, yang harus mengukur keseluruhan objek atau lahan kliennya, sementara tanah itu bukan tanah konsolidasi, sehingga mestinya adalah sertifikatnya yang saling beririsan itu saja yang diukur dan bukan secara keseluruhan.

“Disitu ada tembok yang sudah lama yang  menjadi bukti dan batasan cukup jelas dengan dasar itu,” katanya. 

Sementara, pelapor, Edy Hasan mengatakan, sebelum Frangky membangun ruko, pihaknya sudah memberitahukan kepada Frangky bahwa tanah tersebut masih menjadi bagian lahan miliknya, tetapi hal tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan dan memilih melanjutkan pembangunan ruko itu.

“Atas hal itu kami melaporkan masalah ini ke kepolisian sebagai penyerobotan tanah supaya dibuktikan siapa yang salah, siapa yang benar,”ujar Edy Hasan. AMR 

Pos terkait