PALU, MERCUSUAR – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Jl. Juanda dan Jl. Thamrin, Kelurahan Besusu Timur. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga almarhum Daud Agan melalui kuasa hukum mereka dari Scripta Diantara Law.
Kuasa hukum penggugat, Vebry Tri Haryadi menjelaskan, lahan yang kini ditempati oleh PT Telkom Indonesia merupakan milik sah almarhum Daud Agan. Menurutnya, tanah tersebut dibeli oleh almarhum pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi saat ini, Rizal Intjenae.
“Tanah itu dibeli secara sah oleh almarhum Daud Agan. Kemudian pada tahun 1975 sempat dipinjamkan kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling,” ujar Vebry di halaman PN Palu, pada Rabu (5/11/2025).
Namun, tanpa sepengetahuan keluarga Daud Agan, I Made Telling diduga secara melawan hukum membuat hak pakai atas tanah tersebut pada tahun 1977.
“Hak pakai itu terbit atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu. Padahal menurut Undang-undang Pokok Agraria, jika tanahnya milik orang lain, harus ada izin dari pemilik. Nah, izin itu dari mana?,” tegas Vebry.
Dari hak pakai yang dianggap cacat hukum itu, kemudian terbit Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.
“Jadi dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Kami sudah hitung, sudah 25 tahun mereka menempati lahan seluas 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” tambahnya.
Dalam gugatannya, pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi sebesar Rp235 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp234 miliar dan immateriil Rp 14 Miliar.
Vebry hadir bersama rekan advokatnya, Dian Palar dan Mohammad Taher, serta didampingi langsung oleh ahli waris Daud Agan.
“Kami ingin mengembalikan hak dan keadilan keluarga Daud Agan. Kami juga punya alas hak dan bukti-bukti kuat,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PT Telkom Indonesia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy menyatakan, pihaknya menghormati proses persidangan yang masih dalam tahap awal.
“Tadi baru sidang pertama, masih proses melengkapi administrasi,” ujar Rio.
Ia menegaskan, sebagai perusahaan pelat merah, Telkom Indonesia selalu berpegang pada ketentuan hukum dalam setiap kegiatan pembangunan dan pengelolaan aset.
“Sebagai BUMN, kami pasti mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Manager Share Service dan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor menyampaikan, gugatan ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh pihak ahli waris.
“Kita ikuti prosedur pengadilan. Apa pun hasilnya nanti, itu wewenang hakim,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 19 November 2025 di Pengadilan Negeri Palu. UTM






