MAMBORO BARAT, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Poltekkes Kemenkes Palu, Jumat (27/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan pengelolaan KI di lingkungan perguruan tinggi.
Peresmian dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere. Rombongan disambut Direktur Poltekkes Palu, Dr. M.H. Supriadi, bersama jajaran dosen dan mahasiswa.
Kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil riset dan karya akademik. Rakhmat Renaldy menyatakan pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk mendorong budaya inovasi sekaligus memastikan setiap karya dosen dan mahasiswa memiliki kepastian hukum serta nilai tambah ekonomi.
Menurutnya, kampus kesehatan memiliki potensi besar melahirkan inovasi di bidang teknologi kesehatan, metode pembelajaran, maupun produk riset terapan. Karena itu, pendampingan dan fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, paten, hingga desain industri akan terus diperkuat agar tata kelola inovasi berjalan profesional dan berkelanjutan.
Direktur Poltekkes Palu menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng dan berharap Sentra KI menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum serta produktivitas inovasi di kampus. Ia juga menegaskan komitmen civitas akademika untuk mendaftarkan karya-karya akademik sebagai kekayaan intelektual guna mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.
Peresmian Sentra KI ini menandai penguatan sinergi antara Poltekkes Kemenkes Palu dan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan berdaya saing di Sulawesi Tengah. */JEF






