Seorang Remaja ‘Dijual’ ke Pria Hidung Belang

067009400_1533289220-153328922047173ilustrasi-perdagangan-manusia-ilustrasi-amin-h-al-bakki-kriminologi-id-1532673734

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Palu Barat menjadi korban perdagangan anak. Ia “dijual” atau diperkenalkan oleh temannya berinisial IR dan TI ke pria hidung belang. Usai disetubuhi, gadis remaja itu diberikan uang sebesar Rp 450 ribu.

Kasus ini terungkap setelah pelaku bernama Abd Azis Themba dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wita oleh orang tua korban atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP B/807/VIII/2019/Sulteng/Res Palu, tanggal 31 Agustus 2019.

KBO Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan menjelaskan kronologi terjadinya tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. Menurutnya, sekitar Desember 2018, yang bermula ketika korban diperkenalkan oleh teman-temannya kepada Aziz. Sebelumnya, pelaku sempat mengatakan kepada TI untuk dicarikan gadis yang mau dibayar untuk disetubuhi.

Namun di perkenalana awal itu, korban tidak mau diajak bersetubuh, sehingga pelaku selalu mendatangi teman korban. Pelaku berdalih akan membayar berapa pun asalkan korban mau melayani nafsu bejatnya, teman korban pun menyampaikan hal itu kepada  korban.

Tidak berselang lama, korban mengatakan kepada temannya untuk mengantarnya ke tempat pelaku di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat. Saat itulah terjadi persetubuhan yang pertama kalinya. Korban pun diberikan uang oleh pelaku sebanyak Rp 450 ribu. 

Setelah itu, korban beberapa kali menemui pelaku dengan diantar oleh teman-temannya. Keduanya kembali, melakukan persetubuhan, pelaku pun memberikan uang.

“Keterangan pelaku, korban sudah delapan kali berhubungan. Terakhir kali sekitar awal bulan Agustus 2019,”kata Rislan saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).

Rislan menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk diperiksa. Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan visum dari korban.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (2)  UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. IKI

 

Pos terkait