PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mencatatkan jumlah penyelesaian kasus melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terbanyak di Provinsi Sulteng, kurun Januari—Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi pada Jumpa Pers di Kantor Kejari Palu, tengah pekan lalu, mengatakan pihaknya sukses merealisasikan RJ terhadap 9 perkara, melampaui target sebanyak 7 perkara (114 persen). Menurut Rohmadi, hal itu menunjukkan pihaknya mendukung pergeseran fokus penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan
“Keberhasilan melampaui target membuktikan Kejaksaan Negeri Palu siap ‘Bangga Melayani Bangsa’ dengan transparan dan akuntabel,” kata Rohmadi.
Pada kesempatan itu, Rohmadi juga memaparkan capaian kinerja lainnya. Seperti pemulihan keuangan negara sebesar Rp4.039.159.113. Jumlah tersebut diperoleh dari denda dan uang pengganti, yang telah disetor ke kas negara.
Ia menegaskan, Kejaksaan menerapkan paradigma baru dalam penegakan hukum, yang orientasinya bukan semata-mata pada pidana, tetapi turut memprioritaskan pengembalian kerugian negara dan pemulihan hak korban.
“Pendekatan ini menjadi salah satu kebijakan strategis Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara,” imbuh Rohmadi.
Ia juga menegaskan pihaknya akan berupaya terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas pada setiap proses hukum, serta melakukan penanganan perkara dengan orientasi pada kepastian hukum, keadilan dan keberpihakan pada kepentingan publik. IEA







