BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mencatat capaian positif, dalam peningkatan Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) wilayah Sulteng sepanjang tahun 2025. Hal ini terlihat dari hasil penerapan poin-poin pembahasan Rapat Maturasi KI yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa hingga Kamis, 2 sampai 4 Desember 2025.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai tindak lanjut dari hasil pengukuran awal Maturitas KI wilayah Sulteng tahun 2025. Dari pengukuran awal tersebut, Sulteng memperoleh skor Maturitas KI sebesar 1,42. Namun, setelah dilakukan berbagai perbaikan dan pembenahan dalam waktu yang ditentukan, skor tersebut melonjak signifikan menjadi 3,55.
Peningkatan ini mencerminkan perkembangan yang sangat berarti dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual di Sulteng, mulai dari aspek pendaftaran, perlindungan, hingga pemberdayaan pelaku usaha berbasis KI. Capaian ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Sulteng, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pelaku usaha, melalui penguatan sistem KI yang berkelanjutan.
Meski demikian, dari hasil evaluasi juga diidentifikasi sejumlah poin yang masih perlu terus dibenahi demi meningkatkan akurasi dan kualitas penilaian Maturitas KI ke depan, di antaranya aspek keberlanjutan usaha yang masih perlu didukung dengan bukti aktivitas penjualan di marketplace, serta perlunya penguatan data terkait perkara pelanggaran KI di wilayah Sulteng yang dapat dimanfaatkan sebagai materi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang berhasil mendorong peningkatan skor Maturitas KI secara signifikan dalam waktu relatif singkat.
“Peningkatan skor Maturitas KI dari 1,42 menjadi 3,55 merupakan capaian yang sangat membanggakan. Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja penguatan pendaftaran, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Sulteng berjalan pada jalur yang tepat. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem KI agar memberi dampak nyata bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong optimalisasi data insentif paten serta penguatan aplikasi penanganan aduan berbasis teknologi informasi di tingkat wilayah sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital.
Sebagai tindak lanjut ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan monitoring secara bertahap terhadap setiap laporan Maturitas Kekayaan Intelektual, guna memastikan bahwa setiap indikator penilaian terus mengalami perbaikan dan peningkatan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Sulteng sebagai wilayah yang siap mendukung pengembangan inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulteng akan semakin berdampak terhadap daya saing produk lokal, perlindungan hukum bagi inovator, serta pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di daerah. */JEF






