Sepekan, Distresnarkoba Sita 2 Kg Sabu-sabu

TONDO, MERCUSUAR – Dalam sepekan, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sebanyak 2 kg sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Selasa (16/1/2024) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan 2 kg sabu-sabu itu dilakukan di sejumlah tempat,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan pertama pada3 Januari 2024 di Jalan Imam Bonjol, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ujuna.

Djoko juga menyebut, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan, ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.

Pengungkapan kedua kata Djoko, di wlayah Tolitoli pada pada 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamayan Galang, Kabupaten Tolitoli dan inisial E (38).

Tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal KM. Sabuk Nusantara. Saat digeledah, dalam tas ransel yang dibawanya, ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kg. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. AMR/*

Pos terkait