LAMBARA, MERCUSUAR – Plt.Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said menyerahkan secara simbolis 1.127 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat di empat Kelurahan Kecamatan Tawaeli, di Aula Kantor Camat Tawaeli, Jumat (23/10/2020). Olehnya pihak ATR/BPN meminta warga penerima untuk mengecek kembali nama yang tertera di sertifikat tersebut.
Dalam sambutannya, Sigit mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Dia juga mengingatkan agar, menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut. “Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting, agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehinggasuatu saat diperlukan mudah mencarinya,” kata Sigit.
Sigit menyatakan program ini sesuai arahan Presiden RI, bertujuan agar masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya sehingga berdampak pada kesejahteraan bagi masyarakat.
“Dengan program ini Presiden berharap masyarakat paling tidak bisa menjadikan sertifikat menjadi modal usaha,” ujarnya.
Artinya, katanya sertifikat tanah ini bisa digadai namun jangan dijual sehingga bisa diambil manfaatnya dalam bentuk pinjaman agar masyarakat bisa menggunakannya seperti untuk modal usaha maupun yang lainnya.
“Tetapi jangan lupa ditebus, banyak orang titip-titip tapi lupa dia tebus,” lanjutnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Kanwil BPN provinsi Sulawesi Tengah dan atas
kinerja ATR/BPN Kota Palu dalam melayani program PTSL. Program tersebut, katanya, sangat membantu masyarakat yang telah melaksanakan tugas memenuhi hak masyarakat ini dengan penuh keterbatasan. Ia juga berpesan kepada para lurah dan camat se-Kota Palu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Program ini sangat bagus. Pemkot mendukung penuh dan siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,” imbuhnya.
Sementara Kepala ATR / BPN Palu, Hosea Lintin mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung oleh Pemkot, ia juga mengingatkan, apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan kepada Kepala Kelurahan, untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor ART/BPN.
“Dicermati dengan seksama. Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi penulisan nama dengan yang tertera hanya nama panggilan saja, jadi koreksi juga sangat penting,” jelasnya.
Biaya Penerbitan Gratis
Dia menjelaskan untuk biaya penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya alias gratis, sejak penyuluhan, pengumuman, penerbitan, dan pembagian semua tidak dipungut biaya. Kecuali, kegiatan sebelumnya seperti surat menyurat, patok mematok, menjadi tanggungan pemohon.
Hosea paparkan untuk data jumlah bidang tanah Kota Palu yang masuk dalam program PTSL dimana terdapat 157.722 jumlah bidang tanah, dengan jumlah buku tanah sebanyak 108.485 serta sertifikat yang terpetakan 84.721 bidang dan yang masih dalam tahap pengerjaan Sertifikat belum terpetakan 23.764 bidang.
Penyerahan PTSL tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Tawaeli yakni untuk Kelurahan Pantoloan Boya sebanyak 664 sertifikat,Kelurahan Pantoloan 315 sertifikat, Kelurahan Lambara 105 sertifikat dan Kelurahan Baiya 43 serrifikat maka jumlah keselurahan yang diserahkan 1.127 sedangkan masih ada sisa yang belum diserahkan sebanyak 702 sertifikat,ini akan diupayakan tuntas pada tahun ini. ABS