LERE, MERCSUAR – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AM yang ditangkap anggota Polsek Palu Barat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (11/2/2020) sore. Tersangka AM itu diamankan berdasarkan laporan polisi LP B/214/XII/2019/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar.
Tersangka AM alias A (20) diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Palu Barat, pada 14 Desember 2019 lalu. Tersangka, diserahkan ke Kejari Palu per tanggal 11 Februari 2020.
“Tersangka dikeluarkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palu, karena kasusnya sudah masuk tahap dua,” jelas Rislan.
Penyerahan itu kata Rislan, karena penyidikan kasus dan proses hukum telah selesai di Polsek Palu Barat. Sehingga diserahkan kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Palu untuk didalami oleh JPU. Tersangka diserahkan bersama dengan batang bukti hasil tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pihakanya menunggu hasil dari kejaksaan, apakah kasus tersebut dikembalikan ke Polsek Palu Barat atau dilanjutkan ke pengadilan untuk proses sidang.
“Barang bukti kasus ini telah kami amankan, dan atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman lima tahun keatas berdasar Pasal 363,” tandas Rislan. IKI