PALU, MERCUSUAR – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, melakukan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis KI, untuk mengetahui apakah pusat perbelanjaan tersebut layak sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.
Tim Pelayanan KI Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), sebagai perpanjangan tangan dari DJKI Kemenkumham RI, melakukan koordinasi dengan pihak Palu Grand Mall (PGM), untuk melakukan kegiatan penyebaran kuesioner, terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis KI melalui aplikasi online, serta turun langsung ke lapangan, dalam menyebarkan kuesioner kepada masyarakat, Senin (4/4/2022).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini pusat-pusat perbelanjaan di wilayah Sulteng, khususnya Palu Grand Mall, menjadi pusat perbelanjaan yang tersertifikasi layak, sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI, serta dengan sertifikasi tersebut, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Sulteng. */JEF