TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dampak dari dilantiknya Rosidah Talib sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu oleh Wali Kota Palu, Hidayat pada akhir April 2019 lalu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memblokir server pencetakan KTP elektronik (KTP-el) Disdukcapil Kota Palu dalam sepekan terakhir ini, sehingga pencetakan KTP hanya dapat dilakukan secara manual atau surat keterangan.
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) dianggap melanggar ketentuan Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia sebagai garda terdepan pelayan administrasi kependudukan daerah, harus seizin Mendagri, sementara daerah hanya mengusulkan nama-nama yang akan menjabat sebagai kepala Disdukcapil.
Biasanya dalam sehari Dukcapil Kota Palu bisa melayani lebih dari 100 keping KTP el, namun akibat pemblokiran itu, untuk sementara pihak Dukcapil tidak dapat melayani pencetakan KTP-el, dan apabila adsa warga mendesak, maka hanya dapata dibuatkan surat keterangan atau KTP sementara.
Menanggapai hal itu, Wali Kota Palu, Hidayat, Jumat (17/5/2019) mengatakan, bahwa apabila pihak Kemendagri tidak juga segera membuka blokir servernya, maka warga akan dilayani dengan pembuatan atau menerbitkan KTP sementara.
“Saya ini bingung! Bagaimana aturan ini, saya sendiri orang lama di kepegawaian, kita memilih orang untuk menduduki jabatan dengan menilai sisi intelektualnya, bagaimana perilakunya, termasuk melihat latar belakang,” ujarnya.
Dia katakan, selaku pembina kepegawaian berhak mengangkat pejabat dan memberhentikan jabatan dan lainnya, karena pejabat tersebut dalam lingkup OPD. Dia mengatakan, penggantian pejabat di Disdukcapil itu, karena memang selama ini jabatan itu sudah lama kosong sejak kadis sebelumnya Burhan Toampo memasuki masa purna bakti sejak pertengahan 2018 lalu.
Hidayat menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat ke Kemendagri RI, namun tidak mendapat tanggapan, sehingga ia mengambil keputusan untuk melantik pejabat Disdukcapil Kota Palu. Menurutnya pemblokiran server KTP-el tersebut dilakukan untuk menghindari dokumen administrasi yang tidak sah, dikeluarkan oleh Kadis Dukcapil Kota yang baru dilantik, karena tidak sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan Mendagri. ABS