Sesalkan Tindakan Anarkis Dalam Persidangan

Riswanto Lasdin

PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng sangat menyesalkan peristiwa pemukulan oleh advokat, Desrizal terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Sunarso. 

Hal itu dikatakan Ketua DPD KAI SUlteng, Riswanto Lasdin SH MH CLA pada wartawan media ini, Jumat (19/7/2019).

Diketahui, Desrizal merupakan pengacara pengusaha Tomy Winata (TW). Pemukulan terjadi saat sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat  di Ruang Sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, peristiwa pemukulan itu  tidak mesti terjadi, apalagi persidangan perkara merupakan hal yang sangat sakral dan  harus dijunjung kewibawaan dan kehormatannya oleh masyarakat pencari keadilan, apalagi bagi penegak hukum.

“Terlepas dari persoalan apa yang terjadi antara advokat dan hakim,” tuturnya.

Ketidakpuasan dalam berperkara, lanjutnya, undang-undang (UU) telah memberi sarana hukum, yakni melalui upaya hukum. Bila terkait pokok perkara, ada upaya hukum banding dan bila terkait perilaku hakim, ada upaya laporan ke pengawas hakim atau ke Komisi Yudisial (KY). 

Ditegaskan Riswanto, mencermati peristiswa yang terjadi, hal tersebut harus mendapat perhatian serius, dalam hal ini pengawasan organisasi profesinya. Demikian pula hakim, melalui pengawasan internal lembaga peradilan dan KY.

Peristiwa yang terjadi, sambungnya, tidak saja ditindaklanjuti melalui proses hukum jika korban pemukulan telah membuat laporan, tetapi perlu dilakukan identifikasi dan pemeriksaan secara internal, baik melalui organisasi advokat maupun Mahkamah Agung.

Hal tersebut supaya motif terjadinya pemukulan benar-benar terungkap secara jelas, hingga masyarakat tidak berspekulasi dalam menilai motif yang terjadi. Selain itu,  paling tidak peritiwa tersebut tidak terulang kembali. 

“Hal ini penting, sebab semua warga negara dan tidak saja penegak hukum  harus menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga peradilan sebagai tempat untuk mencari keadilan,” tegasnya. AGK

Pos terkait