Sesuai Inpres, Rehab Rekon Berakhir 2020

HLL

PALU, MERCUSUAR – Dalam rangka pembahasan pengawasan pemulihan pascabencana 28 September 2018 silam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tengah menggeelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (1/7/2020).

RDP ini diikuti oleh Panitia Khusus (Pansus) pengawasan pemulihan pascabencana, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Bunga Elim Somba Sulteng dan sejumlah pejabat pemprov, Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Doni Janarto Widiantono, Kepala BPBD Kota Palu, Kepala BPBD Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Humas Sulteng, Adiman Raja.

Kesempatan tersebut, anggota DPRD Pansus, Budi Luhur menyampaikan tujuan dilaksanakan rapat dengar pendapat, yakni untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dampak bencana, di wilayah Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong (Padagimo).

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, diwakili Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Elim Somba mengemukakan, kegiatan rehab rekon dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2018, tentang percepatan rehab rekon pascabencana gempa, tsunami, dan likuifaksi.

Melalui data Pusdatina, Elim Somba menjelaskan, saat ini pemerintah daerah berada di posisi pelaksanaan rehap rekon, dan sesuai dengan Inpres, akan berakhir di tahun 2020.

“Sektor pemukiman, sektor infrastruktur, sektor sosial sudah bergerak di tahun 2019,” katanya.

Elim Somba mengemukakan, berdasarkan evaluasi dan koordinasi setiap bulannya bersama dinas teknis, beberapa pemukiman ditemukan progress reportnya yang mencapai 100 persen.

“Pemulihan dampak bencana di masa rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah masih terus memperbaiki sektor – sektor yang belum mencapai target,” jelas Elim Somba. BOB

Pos terkait