PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal pada Senin 1 April 2019.
Diketahui, dalam perkara tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat Rp87.377.879.107 oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu. Selain Presiden (tergugat I), juga digugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng selaku tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.
Para penggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan materil Rp87.377.879.107 terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200.
Selain gugatan materil, penggugat juga mengajukan gugatan in materil masing-masing Rp5 miliar, hingga total gugatan in materil Rp45 miliar.
“Pemberitahuan sidang telah dikirim pada tergugat. Untuk yang berada diluar Sulteng didelegasikan melalui pengadilan setempat,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya, Lilik menyebutkan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu diketuai Paskatu Hadinata SH MH dengan anggota Tri Asnuri H SH MH dan Elvin Adrian SH MH, serta Panitera Pengganti, I Wayan Sugiarso SH.
Sebelumnya, Jumat (8/3/2019), tim kuasa hukum penggugat diketuai Dr Muslim Mamulai SH MH, Sahrul SH CLA, Sutanto Saganta SH dan Abdul Rajab SH pada wartawan mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ditempuh para penggugat karena setelah sekian bulan usai penjarahan terhadap outlet/toko, gudang persedian kebutuhan pokok, barang elektrokik maupun hasil bumi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi melanda Palu, tidak ada solusi serta tindakan pemulihan pemerintah.
Padahal eskalasi penjarahan meluas rentang waktu 29 September hingga 7 Oktober 2018 karena sikap permisif pemerintah, dimana Mendagri mengeluarkan ‘statement’ yang disiarkan secara nasional pada 30 September, yakni ‘sementara menunggu bantuan yang akan tiba, masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan yang tersedia di toko-uoko di lokasi gempa, nantinya pembayaran dilakukan pemerintah’.
Pernyataan Mendagri itu terkonfirmasi melalui pernyataan Menkopolhukam pada 30 September 2018 yang pada pokonya menyatakan ‘bahwa memang ada suatu kebijakan yang membolehkan mereka ‘ngambil’ tetapi akan dibayar oleh pemerintah untuk memudahkan mereka mendapatkan distribusi makanan cepat saji’. AGK