Sidang Gugatan Warga Poboya,Kuasa Hukum Menilai Pernyataan Saksi Tergugat Kontradiksi

BOYAOGE, MERCUSUAR – Kuasa Hukum warga Poboya (penggugat), Abdul Haris menilai keterangan yang disampaikan para saksi dari pihak tergugat, dalam hal ini pihak BPN Palu (tergugat I), dan mantan Kapolda Sulteng, Dewa Parsana serta rekannya, Moh. Rosman (tergugat II intervensi), sangatlah bertentangan atau kontradiksi antara saksi yang satu dengan saksi lainnya. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Poboya dengan pihak BPN Palu, Dewa Parsana dan Rosman, yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu, Kamis (14/9/2023), dengan agenda sidang penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat I serta tergugat II intervensi.

“Memang kalau melihat dalam konteks perkara ini, ada beberapa yang berkembang dalam persidangan tadi, tidak relevan dengan perkara, seperti pernyataan saksi soal somasi ke pihak perusahaan,” jelas Abdul Haris.

Dalam proses persidangan tersebut, Haris juga menyayangkan mengenai pakaian yang digunakan salah seorang saksi tergugat dari pihak kepolisian, di mana saat akan menyampaikan keterangan di persidangan yang bersangkutan mengenakan pakaian Polri. 

“Makanya tadi saya mengajukan keberatan kepada majelis sidang, oleh karena salah seorang saksi tergugat mengunakan atribut Polisi saat akan bersaksi, bukan kita menolak menjadi saksi tapi sebaiknya menggunakan baju biasa,” jelasnya. 

Dalam agenda persidangan yang digelar itu, pihak tergugat I menghadirkan seorang saksi, sementara pihak tergugat II intervensi menghadirkan empat orang saksi, dimana kesaksiannya mengenai kepemilikan tanah Dewa Parsana dan Muhammad Rosman dan juga proses peralihan kepemilikan tanah dari alm. Ali Djaluddin kepada Dewa Parsana.

Diketahui sebelumnya, warga Poboya melayangkan gugatan ke pihak PTUN Palu dengan tergugat BPN Kota Palu atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewa Parsana serta Muhammad Rosman, di atas tanah adat warga Poboya yang telah dikuasai selama puluhan tahun. AMR

Pos terkait