LOLU UTARA, MERCUSUAR- Sebanyak 23 pasangan menjalani proses sidang isbat nikah di Aula Kantor Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (25/9/2018). Puluhan pasangan yang dinikahkan itu, didominasi pasangan yang sudah lanjut usia (lansia).
Sidang isbat nikah merupakan program pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu yang sudah melaksanakan akad nikah tapi belum memiliki buku nikah selama bertahun-tahun, namun ada juga yang terkena musibah kebakaran.
Sidang Nikah Isbat itu, dipimpin tiga majelis hakim dari Pengadilan Agama Kelas I A Palu, yang dibantu panitera pengganti, dimana ada 24 pasang yang sudah mendaftar namun satu pasangan mengundurkan diri mundur sehingga hanya ada 23 pasang.
Di waktu yang bersamaan sebanyak enam pasang, warga dari Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi juga sedang menjalani sidang isbat yang merupakan program Bagian Kesra Setda Palu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas 1 A yang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kabag Administrasi Kesra Setda Palu, Usman mengatakan, sidang Isbat nikah ini kerja sama Pengadilan Agama Klas I A Palu, Kemenag Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, dimana sebanyaj 150 pasang akan diikutkan dalam sidang isbat secara berrtahap,.
Sebelumnya telah dilakukan di Kelurahan Mamboro dan akan dilanjutkan di Kelurahan Silae pada Rabu (26/9/2018) sebanyak 26 pasangan, sehingga untuk tahap pertama empat kelurahan dengan jumlah 64 pasangan lansia menjalani sidang isbat dan secara simbolis buku nikah akan diserahkan pada upacara HUT ke- 40 Kota Palu.
Usman mengatakan, syarat pendaftaran bagi masyarakat telah melakukan akad nikah tapi belum mendapat buku nikah, yakni membawa SKTM, N1,N2,N4,dan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga.
“Pernikahanya sah tapi tidak memiliki buku nikah dan untuk tertib administrasi buku nikah sangat diperlukan saat ini dalam berurusan pada kelengkapan dokumen,” ujarnya. ABS