Sidang Mantan Bendahara Desa Luok

sidang-ilustrasi

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang terdakwa mantan Bendahara Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sukri W Landasa (31) pada hari Kamis 9 Mei 2019.

Demikian diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Senin (6/5/2019).

Sukri W Landasa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Luok terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016. Ia didakwa JPU bersama-sama mantan Kepala Desa (Kades) Luok, Hamran M Said telah merugikan keuangan negara Rp249.177.555.

Dijelaskan Lilik, kasus tersebut teregister di Panitera Tipikor Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Majelis Hakim yang memeriksa dan penyidangkan kasus itu diketuai, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti, Festi Deby B N Piether SH.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, lanjutnya, dari jumlah kerugian negara Rp249.177.555, terdakwa Sukri W Landasa menikmati Rp67.894.328. Sementara selebihnya Rp181.283.227 oleh mantan Kades, Hamran M Said yang sebelumnya telah menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, serta saat ini kasusnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Terdakwa Sukri W Landasa didakwa Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” ujar Lilik mengacu data di Panitera Tipikor.

Sebelumnya, Kamis (14/3/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Hamran M Said bersalah, ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.  

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp181.283.227. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Hamran M Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian dengan anggota Darmansyah dan Bonifasius N Aribowo. AGK

 

       

Pos terkait