PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Selasa (27/4/2021), terdakwa mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono dan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Wenny Bukamo, Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap paket proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balut tahun 2020. Ketiganya merupakan penerima suap dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili, yang saat ini tengah menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Berdasarkan penetapan, jadwal sidang ketiganya Selasa 27 April,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH usai pelimpahan kasus ketiga terdakwa oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/4/2021) lalu.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut, sambungnya, diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH, dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Perkara ketiganya, kata dia, teregister Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjut Zaufi, ketiganya didakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, 3 Desember 2020 KPK menangkap Wenny Bukamo bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Banggai.
Hasil tangkap tangan itu, KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Wenny Bukamo Hengky Thiono, Recky Suhartono, Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang serta Djufri Katili.
Wenny Bukamo Hengky Thiono dan Recky Suhartono sebagai penerima suap. Sementara Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang serta Djufri Katili yang saat ini tengah menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sebagai pemberi suap. AGK