PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Donggala Delvina alias Mama Anti Binti Daud (45) dijadwakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor pada hari Kamis 5 Juli 2018 pekan depan.
Delvina merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.
Demikian diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (29/6/2018) sore.
Menurutnya, berdasarkan data di Panitera Tipikor kasus tersebut teregister Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Penetapan Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, lanjut Lilik, Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa kasus tersebut diketuai Agus Safuan Amijaya SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa berlapis. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1), sedangkan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sementara dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Kerugian keuangan negara yang didakwakan Rp385.603.300,” tuturnya.
Ditambahkan Lilik, dalam dakwaan juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Balukang Taris Djaelangkara dan Sekretaris Desa Hasanuddin Poruma. “Penuntutannya terpisah. Berkas keduanya mungkin menyusul,” tutupnya. AGK