Sidang Memasuki Agenda Pembuktian

FOTO GUGATAN LAHAN AKPER KAWATUNA

PALU, MERCUSUAR – Sidang perkara perdata Nomor 126/Pdt.G/2019/PN Pal memasuki agenda pembuktian. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Marliyus MS SH MH menunda sidang lanjutan kasus itu hingga awal bulan Mei 2020.

Demikian dikatakan oleh salah seorang tim Kuasa Hukum penggugat, Mohamad Arif Talani SH menjawab pertanyaan wartawan Media ini, terkait perkembangan sidang kasus tersebut, Selasa (14/4/2020) di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Diketahui, gugatan perdata Nomor 126/Pdt.G/2019/PN Pal itu terkait dengan lahan seluas sekira 22.159 M2 di Jalan Bulu Masomba,  Kelurahan  Kawatuna, Kecamatan  Mantikulore tempat berdirinya Akademi Perawat (Akper)  Kawatuna.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh enam orang, yakni Suhupi selaku penggugat I, Maryam penggugat II, Hasami penggugat III, Nariamo penggugat IV, Yumi B penggugat V dan Hariasa penggugat VI.

Sementara tergugat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Cq Universitas Tadulako (Untad) sebagai tergugat I, Akper Kawatuna (dulu Sekolah Perawat Kesehatan/SPK Kawatuna) tergugat II, Fauzan S.KM M.Kes tergugat III, Kasim B Latadundu tergugat IV, Lurah Kawatuna tergugat V, Camat Mantikulore tergugat VI, Bupati Donggala tergugat VII, serta Kepala Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Palu selaku tergugat VIII.

Penggugat mengajukan gugatan total Rp16.079.500.000, meliputi materiil Rp11.079.500.000 dan immateril Rp5 miliar.

“Kalau dari kami (penggugat) sudah siap (untuk pembuktian), berupa surat dan dokumen,” kata Mohamad Arif.  

Dijelaskannya, penundaan sidang cukup panjang, karena berkaitan pandemik COVID-19.

Pasalnya, Kemendikbud Cq Untad sebagai tergugat I mencabut surat kuasa pada kuasa hukum sebelumnya yang telah ditunjuk Untad. Pencabutan surat kuasa itu, karena Kemendikbud turut langsung menghadapi perkara tersebut hingga mendatangkan tim kuasa hukum dari Pusat.

Hanya saja, tim kuasa hukum dari Kemedikbud belum dapat hadiri sidang di Palu, mengingat saat ini pandemiK COVID-19. Selain itu, di Jakarta TELAH diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bagaimana nanti, kita tunggu saat sidang selanjutnya,” tutup Mohamad Arif. AGK     

Pos terkait