Sidang Pembacaan Putusan Ditunda Kasus Pembunuhan Bayi//sub

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan bayi yang terjadi di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan pada 2017 silam, dengan terdakwa Selvi alias Sele, yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (2/4/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, ditunda oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Sele, sempat dibuka oleh Hj Aisah Hi Mahmud selaku majelis hakim. Pada sidang itu, di hadapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya, majelis hakim mengatakan, putusan terdakwa Sele ditunda dan akan dilaksanakan pada Senin (9/4/2018).

“Putusan belum siap,” kata majelis hakim di persidangan.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa Selvi alias Sele dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas, melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 341 KUHP, dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Dijelaskan JPU Thomas, seperti yang tertuang dalam dakwaan terdakwa Selvi alias Sele, kejadian tersebut berawal saat terdakwa pamit untuk buang air besar di saluran irigasi kepada ibunya, saat hendak buang air besar terdakwa merasakan hal berbeda. Selanjutnya terdakwa merubah posisi tubuh, dengan kemaluan menghadap kedepan saluran irigasi, sementara tangan kanan menyanggah atau memegang batang pohon.

Kejadian tersebut, terdakwa yang merupakan seorang ibu, dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya. Terdakwa membunuh anaknya dengan cara pamit kepada ibu terdakwa untuk buang air besar di saluran irigasi. Setelah bayi yang ada di janinnya keluar dan langsung jatuh ke irigasi, tak lama kemudian ari-ari bayi pun juga keluar, karena capek terdakwa beristirahat sejenak. Kemudian bergegas pulang ke rumah.

Usai kejadian tersebut, terdakwa terus terbayang-bayang atas kejadian itu. Pada 17 November 2017 terdakwa kembali beraktifitas di tempat kerjanya. Pada saat jam pulang kerja, terdakwa dijemput oleh suaminya dan mendengar kabar bahwa ada penemuan mayat bayi.

Dari informasi yang diterima dari suaminya, terdakwa langsung meneteskan air mata dan merasa tidak tenang, atas perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa bayinya sendiri. AND

Pos terkait