PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa Kepala Desa (Kades) Lais, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Rustam HN Kadjia (41) menetapkan jadwal sidangnya pada hari Kamis 8 Agustus 2019.
Rustam HN Kadjia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lais terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016-2017.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH. Sementara Panitera Pengganti, Evi SH MH.
“Kasus terdakwa Rustam HN Kadjia teregister di Panitera Tipikor Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal,” tuturnya, Jumat (2/8/2019) sore.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjut Lilik, terdakwa Rustam HN Kadjia didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sementara subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU huruf b Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Modusnya sejumlah pekerjaan fisik tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Total kerugian negara sekitar Rp63,7 juta,” singkatnya. AGK