PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan kasus Nomor: 238/Pid.B/LH/2019/PN Pal dengan terdakwa mantan manager PT Muhsans Putra Arba Mandiri, Gazi Al Amri alias Gazi (38) menetapkan jadwal sidangnya pada Kamis 13 Juni 2019.
Demikian diungkapkan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini, Senin (10/6/2019) sore.
Gazi Al Amri merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sejumlah 447,64 liter.
Lanjutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu diketuai Paskatu Hardinata SH MH didampingi anggota Lilik Sugihartono SH dan Andri N Partogi SH MH. Sementara Panitera Pengganti, Rahmawati SH.
Diuraikan Lilik secara singkat, berdasarkan dakwaan JPU kejadian pada Jumat 13 Oktober 2017 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu, tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yos Sudarso 74.941.09.
Terdakwa memerintahkan pada petugas di SPBU tersebut untuk mengisi BBM bersubsidi Bio Solar ke kendaraan SKID Tank LPG ST.07 DN 8907 VU atas nama pemilik PT Muhsans Putra Arba Mandiri sebanyak 447,64 liter dalam tangki utama dan cadangan kendaraan itu. Padahal kendaraan tersebut tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi.
“Terdakwa didakwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutupnya. AGK