PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan kasus Nomor: 441/Pid.Sus/2019/PN Pal dengan terdakwa Moh Nasir Tula (38) menetapkan jadwal sidangnya pada Selasa 15 Oktober 2019.
Demikian diungkapkan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana saat dihubungi Media ini, Jumat (12/10/2019).
Moh Nasir Tula merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.
Lanjutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu diketuai Hj Aisa Mahmhd SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH. Sementara Panitera Pengganti, Muhlis SH.
Diuraikannya, Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian Sabtu 20 Oktober 2018 sekira pukul 17.45 Wita di rumah terdakwa di Jalan Nununmbuku Nomor 23, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.
Terdakwa menggunakan handphone miliknya terdakwa mengunggah beberapakali kalimat yang ditujukan pada korban.
“Terdakwa didakwa sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangt-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Lilik.
Sebelumnya, Senin (23/9/2019), JPU, Lucas J Kubela mengatakan barang bukti dalam kasus itu berupa screenshot dilakukan oleh Nasir Tula melalui gawainya. Namun gawai tidak dijadikan barang bukti, karena hasil koordinasi gawai tersebut hilang.
“Terhadapnya (terdakwa) tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tutur saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polda SUlteng ke JPU. AGK