Sidang PK Mantan Bupati Buol

FOTO KASUS PENGADAAN SPEED BOAT DI BANGKEP

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mantan Bupati Buol Amran H Batalipu pada Kamis (27/9/2018).

Amran H Batalipu merupakan terpidana kasus korupsi APBD Buol tahun 2010 yang dikelola Dinas Pengelola, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Buol melalui sistem panjar kas.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan permohonan PK terpidana Amran H Batalipu teregister di Paniter Tipikor Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/PK/2018/PN Pal.

PK tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA)tanggal 11 Januari 2017 Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Jo putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal.

Berdasarkan penetapan Ketau PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan PK tersebut diketuai Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan dan Bonifasius Nadya Aribowo SH MH Kes.

“Pemberitahuan sidang telah disampaikan pada pihak-pihak terkait,” kata Lilik.

Ditambahkan Lilik, panjangnya waktu diberikan sebelum digelar sidang perdana, untuk memberikan kesempatan terpidana Amran H Batalipu berkoordinasi dengan Lapas Sukamiskin Bandung untuk hadir pada sidang PK.

“Kan ketentuannya (sidang PK), pemohon PK harus hadiri sidang PK,” tutupnya.  

Diketahui, Senin (20/6/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Dede Halim SH MH dan Felix Da Lopes SH MH menjatuhkan putusan (vonis) bebas terdakwa Amran Batalipu.

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat.

Sementara putusan MA Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 membatalkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal, serta mengadili sendiri kasus itu.

Dalam putusan MA tersebut, Amran H Batalipu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut’ sebagaimana dakwaan Primair JPU Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Olehnya, ia dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.378.359.300. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun. AGK

Pos terkait