PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana David Khontoro pada Selasa 9 April medatang.
David Khontoro merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pakaian batik pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tolitoli tahun 2012 dengan anggaran sekira Rp2 miliar. Pada pengadaan itu David Khontoro adalah rekanan.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH berdasarkan data di Panitera Tipikor, Jumat (5/4/2019) sore.
Dijelaskannya, permohonan PK terpidana David Khontoro teregister Nomor: 1/Pid.SUS-TPK/PK/2019/PN Pal.
PK diajukan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 16 Agustus 2016 Nomor: 2850 K/Pid.Sus/2015 Jo putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 6 April 2015 Nomor: 6/PID.TPK/2015/PT PAL Jo PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 September 2014 Nomor: 19/PID,SUS/TIPIKOR/2014/PN PL.
Berdasarkan penetapan Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan PK tersebut diketuai Elvin Adrian SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius Nadya Aribowo SH MH Kes.
“Sesuai ketentuan, pemohon PK harus hadi pada sidang PK,” singkatnya.
Diketahui, putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 September 2014 Nomor: 19/PID,SUS/TIPIKOR/2014/PN PL, ia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, hingga dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan, serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara putusan banding PT Sulteng tanggal 6 April 2015 Nomor: 6/PID.TPK/2015/PT PAL, hukuman terdakwa David Khontoro bertambah. Ia dihukum pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu dihukum membayar uang pengganti Rp398.937.200. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.
Demikian babuk berupa uang Rp100 juta yang putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dikembalikan ke terdakwa, putusan banding dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara putusan kasasi tanggal 16 Agustus 2016 Nomor: 2850 K/Pid.Sus/2015. Hakim Tunggal Dr Artidjo Alkostar SH LLM, menguatkan putusan PT Sulteng. AGK