PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa Kepala Desa (Kades) Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Agrein Sollitan (56), menetapkan jadwal sidangnya pada hari Kamis 28 Maret 2019.
Demikian dengan jadwal sidang dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Bendahara Desa Peura, Jenny Maryati Bontura (37) dan Sekretaris Desa (Sekdes), Fredrik Indra Praja Bukaka (42), juga ditetapkan Kamis 28 Maret 2019.
Agrein Sollitan, Jenny Maryati Bontura dan Fredrik Indra Praja Bukaka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Peura tahun 2017.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan kasus ketiganya teregister masing-masing Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Agrein Sollitan, Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Jenny Maryati Bontura, serta Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Fredrik Indra Praja Bukaka.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan ketiga terdakwa itu sama, kata Lilik, diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjutnya, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
“Kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp127,5 juta,” tutupnya. AGK