PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor/Palu telah menetapkan jadwal sidang terdakwa petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu, Rafliandi dan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Rahmad Adhiaksa pada Kamis 17 Februari 2022.
Rafliandi dan Rahmad Adhiaksa merupakan terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 3,966 kilogram.
Humas PN Kelas IA PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri SH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Satya Adhi Cipta SH pada Rabu (9/2/2022) pekan lalu.
Perkara tersebut teregister Nomor: 47/Pid.Sus/2022/PN Pal.
“Agenda sidang pembacaan dakwaan,” tuturnya, Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, diketuai Zaufi Amri SH dengan anggota Allannis Cendana SH MH dan Mahir Sikki SH.
Ditambahkannya, dalam dakwaan primair terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK