PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan kasus Nomor: 122/Pid.Sus/2019/PN Pal dengan terdakwa A Rahman Syamsul alias Rahman Ijal (47) menetapkan jadwal sidangnya pada Selasa 16 Aptil 2019.
Demikian diungkapkan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini, Jumat (12/4/2019).
A Rahman Syamsul merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapatn menyangka bahwa berita atau pmberitahuan itu bohong’.
Lanjutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu diketuai Hj Aisa H Mahmhd SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Andri N Partogi SH MH. Sementara Panitera Pengganti, Silvana SH.
Diuraikan Lilik, berdasarkan dakwaan JPU, kejadian berawal pada Jumat 25 Januari 2019 di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu.
Terdakwa menggunakan handphone Samsung dan akun rahmansamsul33@gmail.com mengakses akun facebook (FB) atas nama Rahman Ijal miliknya, mengunggah empat video demo buruh di PT IMIP di Morowali yang diperoleh dari grup Whatsapp atas nama Pinbuk.
Setelah melihat isi narasi video itu, lanjutnya, terdakwa mengunggah dan menambahkan kata-kata di FB, ‘tenaga kerja lokal bentrok dgn tenaga kerja Cina di perusahaan tambang nikel Morowali Sulawesi Tengah…. Klo emerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20% tenaga kerja lokal maka keberadaan TKA Cina menjadi ancaman titik api revolusi…… jangan lagi kalian bilang hoaks’
Postingan terdakwa di akun FB itu dikomentari saksi Azmar Asgar yang menyatakan postingan terdakwa keliru, karena yang bertikai tenaga kerja lokal dengan security PT IMIP.
Kemudian terdakwa merubah sebagian kata-kata dipostingan ‘tenaga kerja lokal bentrok dgn security alias anjing penjaga PU IMIP di perusahaan tambang nikel Morowali Sulawesi Tengah…. Klo emerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20% tenaga kerja lokal maka keberadaan TKA Cina menjadi ancaman titik api revolusi…… jangan lagi kalian bilang hoaks’
Terdakwa, kata Lilik, didakwa JPU dengan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau ketiga Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE. AGK