PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rudi Alfianto Patoro, menetapkan jadwal sidangnya pada hari Selasa 9 Juli 2019.
Rudi Alfianus Patoro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa bersama-sama Kepala Desa Tangkura, Daud Marianto Laganda (terpidana) merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan kasus yang dilimpahkan oleh JPU Kejari Poso pada hari Senin (1/7/2019) itu teregister Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut diketuai Paskatu Hardinatas SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti, Evi SH MH.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjutnya, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sementara subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Perkara ini, sebelumnya telah disidangkan kepala desa, Daud Marianto Laganda, dan saat ini perkaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tutupnya, Jumat (5/7/2019) sore.
Diketahui, Senin (15/4/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Daud Marianto Laganda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK