PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan JPU trerhadap terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili, Rabu (11/4/2018).
Penundaan sidang berdasarkan permohonan JPU itu, karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015.
“Tuntutan belum rampung,” tutur JPU Ariaty SH.
Mendengar pernyataan JPU, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH menunda sidang hingga pekan depan. Namun ia mengingatkan JPU, agar pada sidang selanjutnya tuntutan telah siap.
“Ini terakhir (kesempatan pembacaan tuntutan). Sidang tunda Kamis 19 April,” tutupnya didampingi anggota Felix Da Lopes SH MH dan Darmansyah SH MH.
Diketahui, dalam kasus itu JPU mendakwa terdakwa Henning Mailili telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp969.819.210.
Modusnya, terdakwa membayar gajinya dan gaji Dewan Komisaris PT Pembangunan Sulteng melebihi dari ketetuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng selaku pemegang saham pengendali PT Pembangunan Sulteng Nomor: 584/37/RO. ADM-EKON-G.ST/2015 tertanggal 9 Januari 2015.
Dimana gaji terdakwa yang diterimanya terjadi kelebihan Rp651.400.000. Sementara pembayaran gaji Komisaris terjadi kelebihan Rp112,5 juta.
Selain itu, juga terdapat penggunaan dana penyertaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp205.919.210.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK