PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari 2019 hingga 29 Maret 2019 (triwaulan I 2019), sejumlah 16 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 16 kasus tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.
Demikian dikatakan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panutera Tipikor, Jumat (29/3/2019) sore.
Dijelaskannya, ke 16 kasus tersebut dilimpahkan dari Kejari Tolitoli, Tojo Unauna (Touna), Poso, Banggai, Kejari Banggai Laut (Balut) dan Kejari Morowali.
Rinciannya, Kejari Tolitoli dan Kejari Banggai masing-masing dua kasus dan Kejari Touna satu kasus. Kemudian Kejari Poso lima kasus serta Kejari Balut dan Kejari Morowali masing-masing tiga kasus.
Adapun jumlah terdakwanya, sambung Lilik, sebanyak 17 orang karena ada satu kasus terdakwanya dua orang.
“Perkara tipikor yang tergister tahun 2019 satu telah putus (vonis), yakni perkara Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal. Sementara perkara lainnya masih dalam proses sidang,” ujarnya.
Dikatakannya, ke 16 kasus tipikor yang teregister dan sidangkan itu didominasi oleh kasus tipikor dugaan penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berkaitan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, yakni 14 kasus. Terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes itu, ada Kepala Desa (Kades), Bendahara dan Sekretaris Desa.
“Dua perkara yang tidak terkait APBDes, yakni perkara Nomor: 5 dan 10. Terdakwanya Rudi Martunus dan Jordan Christo Michaelangelo Lumi,” tutupnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2018, sebanyak 42 kasus tipikor teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. AGK