Sidangkan 17 Anak

images

PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menyidangkan 17 orang anak yang terlibat kasus tindak pidana kejahatan. Ke 17 orang anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) itu, terbagi dalam 15 berkas.

“Ada perkara yang terdakwanya lebih dari satu orang,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Rabu (15/8/2018) sore.

Dirincikannya, bulan Januari ada tiga kasus anak yang teregister di Panitera Pidana, Februari satu kasus dan bulan Maret tiga kasus. Sementara bulan April tiga kasus yang teregister, bulan Mei satu kasus, serta bulan Juli empat kasus.

Untuk bulan Juni, katanya, tidak ada kasus pidana anak yang teregister. Demikian bulan Agustus yang masih berjalan, hingga saat ini belum ada.

“Dari jumlah ini (15 kasus), 14 perkara diantaranya telah putus (vonis), sedangkan satu perkara masih dalam proses sidang,” ujar Lilik.

Ditambahkannya, 14 kasus yang putus itu, ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ada yang dalam proses hukum banding.  

“Tiga perkara yang banding, yakni perkara Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal, 13 dan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal,” ungkapnya.

Lanjut Lilik, tindak pidana oleh anak tersebut didominasi kasus pencurian dengan jumlah 12 kasus, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kemudian penyalagunaan narkotika dua kasus dan satu kasus lalu lintas.

“Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah, karena tahun 2018 masih sekitar empat bulan lebih,” tutupnya menjawab pertanyaan Media ini.   

Diketahui, sepanjang tahun 2017 sebanyak 35 orang anak disidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 35 orang anak tersebut terbagi dalam 28 berkas perkara.

Tindak pidana oleh anak tahun 2017 didominasi pencurian dengan jumlah 20 kasus, baik pencurian biasa, curat, curas) serta curanmor. Kemudian penyalagunaan narkotika sebanyak lima kasus, serta pembunuhan dua kasus. Sementara satu kasus lainnya terkait Undang-Undang Darurat, yakni kepemilikan senjata tajam ilegal. AGK

Pos terkait