Sidangkan 19 Anak

Lilik Sugihartono

PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 5 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyidangkan 19 orang anak yang terlibat kasus tindak pidana kejahatan. Ke 19 orang anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) itu, terbagi dalam 17 berkas.

“Ada dua perkara yang terdakwanya lebih dari satu orang,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Rabu (5/9/2018) sore.

Dirincikannya, bulan Januari ada tiga kasus anak yang teregister di Panitera Pidana, Februari satu kasus dan bulan Maret tiga kasus. Sementara bulan April tiga kasus yang teregister, bulan Mei satu kasus, sedangkan bulan Juni nihil.

Pada bulan Juli empat kasus yang teregister dan Agustus 2018 dua kasus. Sementara bulan September yang baru berjalan beberapa hari, belum ada.

“Dari 17 perkara itu, 15 perkara diantaranya telah putus (vonis), sedangkan dua perkara yang teregister akhir bulan Agusutus dalam proses sidang,” jelas Lilik.

Ditambahkannya, 15 kasus yang sudah divonis itu, ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ada dalam proses hukum banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga perkara yang banding, yakni perkara Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal, 13 dan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal.

Lanjut Lilik, tindak pidana oleh anak tersebut didominasi kasus pencurian dengan jumlah 14 kasus, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kemudian disusul kasus penyalagunaan narkotika dua kasus dan satu kasus lalu lintas.

“Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah, karena ini masih bulan September hingga masih sekitar ada tiga bulan lebih (2018),” prediksinya menjawab pertanyaan Media ini.   

Diketahui, sepanjang tahun 2017 sebanyak 35 orang anak disidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 35 orang anak tersebut terbagi dalam 28 berkas perkara.

Tindak pidana oleh anak tahun 2017 didominasi pencurian dengan jumlah 20 kasus, baik pencurian biasa, curat, curas serta curanmor. Kemudian penyalagunaan narkotika sebanyak lima kasus, serta pembunuhan dua kasus. Sementara satu kasus lainnya terkait Undang-Undang Darurat, yakni kepemilikan senjata tajam ilegal. AGK

 

Pos terkait