Sidangkan 206 Kasus Pidum

FOTO KASUS PIDUM

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga April 2020, sebanyak 206 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 206 kasus pidum tersebut, terdiri dari 189 kasus pidana biasa (dewasa), 16 kasus anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak), serta satu kasus praperadilan.

Demikian dikutip dari website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (20/5/2020).

Untuk kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika; pencurian; penipuan; penggelapan; penganiayaan; kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata (Sajam) ilegal; perlindungan anak; serta penadahan, penerbitan dan pencatatan.

Selain itu, judi; konservasi sumber daya alam; kesehatan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Pertambangan Mineral dan Batubara; pengeroyokan; pemerasan dan pengancaman; Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; serta satwa liar.  

Disebutkan bahwa pidana biasa didominasi oleh kasus pencurian baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian kendaraan bermotor sebanyak 65 kasus, disusul penyalagunaan narkotika dengan jumlah 53 kasus.

Kemudian kasus penadahan, penerbitan dan pencatatan berjumlah 14 kasus, penganiayaan 13 kasus, penipuan 11 kasus, penggelapan delapan kasus, kepemilikan senpi dan sajam ilegal enam kasus; Pertambangan Mineral dan Batubara empat kasus; serta judi dan kasus perlindungan anak masing-masing tiga kasus. 

Selain itu, melanggar UU  Kesehatan; kasus pemerasan dan pengancaman masing-masing dua kasus; kasus pengeroyokan, kasus konservasi sumber daya alam; Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; KDRT serta kasus satwa liar masing-masing satu kasus.   

“Perkara tersebut (137 kasus) sebagian telah putus (vonis), sedangkan lainnya masih proses persidangan,” tertulis dalam kolom status perkara.

Sementara 16 kasus anak berhadapan dengan hukum, didominasi kasus pencurian sebanyak 11 kasus, narkotika tiga, serta kasus penganiayaan dan asusila masing-masing satu kasus.

Ke 16 kasus anak berhadapan dengan hukum itu, semuanya telah putus.

Untuk satu kasus praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Agus Ramadhan dan termohon Polda Sulteng, telah putus. Dimana kasus tersebut dicabut oleh pemohon. AGK

 

Pos terkait