PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari 2019 hingga 2 Agustus 2019 sejumlah 31 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 31 kasus tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.
Demikian dikatakan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Tipikor, Jumat (2/8/2019) sore.
Dijelaskannya, ke 31 kasus tersebut dilimpahkan dari Kejari Donggala, Tolitoli, Tojo Unauna (Touna), Poso, Banggai, Kejari Banggai Laut (Balut),Buol dan Kejari Morowali.
Rinciannya, Kejari Donggala sebanyak tujuh kasus, Tolitoli tiga kasus, Kejari Banggai dan Buol masing-masing dua kasus. Kemudian Kejari Poso delapan kasus, Kejari Balut, Touna dan Kejari Morowali masing-masing tiga kasus.
“Jumlah terdakwa sebanyak 31 orang, karena ada satu kasus perkara terdakwanya dua orang,” tutur Lilik.
16 KASUS TELAH VONIS
Lanjutnya, dari 31 kasus tipikor itu, 16 diantaranya telah diputus (vonis). Ke 16 kasus yang telah vonis, dua diantaranya dalam upaya hukum banding maupun kasasi.
Untuk perkara yang dalam upaya hukum banding, katanya, kasus Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal dengan terdakwa Ahmad Yusuf, sedangkan kasus yang kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal dengan terdakwa Rudi Martunus. “Untuk 14 perkara lainnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” bebernya.
Sementara 15 kasus tipikor lain masih dalam proses sidang, baik pemeriksaan saksi, tuntutan JPU, bahkan ada yang masuk agenda pembacaan putusan.
“Perkara Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal baru akan disidangkan pekan depan (Kamis, 8/8/2019),” tutup Lilik.
Diketahui, sepanjang tahun 2018, sebanyak 42 kasus tipikor teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 42 kasus tersebut saat ini telah vonis, namun ada yang inkrah serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi. AGK