PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 6 Agustus 2018, sebanyak kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 358 kasus pidum tersebut terdiri dari 343 kasus pidana biasa (dewasa) dan 15 kasus pidana oleh anak.
“Untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan) belum ada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana, Senin (6/8/2018) sore.
Dijelaskannya, ke 343 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.
Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni pencurian dan penyalagunaan narkotika. Untuk kasus pencurian itu, terdiri dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selain itu, kasus penganiayaan, penadahan, pembunuhan, kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal, penggelapan dan kasus penipuan. Kemudian, kasus judi, lalu lintas, migas, pemalsuan surat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perikanan, asusila, perdagangan, perlindungan anak, serta kasus ‘illegal logging’.
“Untuk pidana biasa sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Untuk kasus yang telah putus, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.
Sementara kasus pidana oleh anak, lanjutnya, didominasi kasus pencurian sebanyak 12 kasus. Kemudian penyalagunaan narkotika dua kasus dan satu kasus lalu lintas. “Kasus pidana oleh anak satu masih dalam proses sidang, sedangkan lainnya telah putus,” ungkapnya.
Ditambahkan Lilik, jumlah kasus tersebut masih akan bertambah mengingat tahun 2018 masih sekira empat bulan. Namun untuk jumlahnya (kasus pidum yang disidangkan) nanti diketahui akhir tahun.
Diketahui, kasus pidum yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tripikor Palu sepanjang tahun 2017 berjumlah 541 kasus. Ke 541 kasus tersebut terdiri dari 510 kasus pidana biasa, 28 kasus pidana oleh anak, serta tiga kasus tipiring. AGK