PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari 2020, sebanyak 41 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 41 kasus pidum tersebut, terdiri dari 37 kasus pidana biasa (dewasa) dan empat kasus anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak).
Sementara kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dan praperadilan, tidak ada.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan bahwa berdasarkan di Panitera Pidana 37 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana, diantaranya narkotika; pencurian; penipuan; penggelapan; penganiayaan, kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal; perlindungan anak; serta penadahan, penerbitan dan pencatatan.
DIDOMINASI KASUS NARKOTIKA
Diuraikannya, pidana biasa didominasi oleh kasus penyalagunaan narkotika dengan jumlah 17 kasus, disusul pencurian baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kasus.
Kemudian kasus penadahan, penerbitan dan pencatatan berjumlah lima kasus, penganiayaan dua kasus, serta kasus penipuan, penggelapan, kepemilikan senpi ilegal dan perlindungan anak masing-masing satu kasus.
“Perkara terregister Januari 2020 ini, tiga diantaranya telah putus (vonis), yakni nomor 1, 2 dan 8. Sementara sisanya dalam proses sidang,” ujarnya.
Sementara empat kasus anak berhadapan dengan hukum, didominasi kasus pencurian sebanyak tiga kasus dan satu lainnya penganiayaan.
Keempat kasus tersebut, dua diantaranya telah putus, yakni teregister nomor 1 dan 2. “Perkara yang putus masih waktu pikir-pikir, karena putus Jumat 7 Februari. Jadi belum diketahui apakah terima atau banding,” tutup Lilik.
MENINGKAT
Jumlah kasus pidum yang teregister Januari 2020 mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari 2019. Pada bulan Januari 2019, kasus pidum yang teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 31 kasus, terdiri dari 29 kasus pidana biasa, satu kasus anak berhadapan dengan hukum dan satu praperadilan. AGK