Sidangkan 428 Kasus Pidum

FOTO KASUS PIDUM

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 13 September 2019 sebanyak 428 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 428 kasus Pidum tersebut terdiri dari pidana biasa (dewasa) 3990 kasus, anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak) 18 kasus, perkara singkat  empat kasus dan praperadilan tujuh kasus.

“Untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan) hingga saat ini belum ada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana, Jumat (13/9/2019) sore.

Dijelaskannya, ke 399 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.

Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni pencurian dan penyalagunaan narkotika. Untuk kasus pencurian itu, terdiri dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selain itu, kasus penadahan, penerbitan dan pencetakan, penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal serta penggelapan. Selanjutnya, penipuan, perlindungan anak dan lalu lintas, serta terkait perdagangan.

Kemudian, sambungnya, kasus judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kasus pidana lainnya seperti pembunuhan, kasus minyak dan gas bumi (Migas), kasus pidana pemilu, serta tindak pidana kesusilaan.

“Untuk pidana biasa sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Untuk kasus yang telah putus, ada yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.

Sementara 18 kasus anak berhadapan dengan hukum, lanjutnya, juga didominasi kasus pencurian sebanyak 14 kasus. Kemudian kasus berkaitan perlindungan anak, lalu lintas, penganiayaan dan penyalagunaan narkotika, masing-masing satu kasus.

“Satu perkara anak berhadapan dengan hukum masih dalam proses sidang, sedangkan lainnya telah putus dan inkrah,” ungkapnya.

Untuk perkara singkat yang berjumlah empat kasus, sambung Lilik, dua kasus masih dalam proses kasasi, sedangkan dua lainnya telah inkrah.

Sementara tujuh kasus praperadilan, enam diantara telah vonis dan satu kasus masih dalam proses sidang.

“Jumlah ini (perkara pidum) masih akan terus bertambah, karena ini (tahun 2019) sekitar tiga bulan lebih,” tutupnya.

Diketahui, kasus pidum yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tripikor Palu sepanjang tahun 2017 berjumlah 541 kasus. Ke 541 kasus tersebut terdiri dari 510 kasus pidana biasa, 28 kasus anak berhadapan dengan hukum, serta tiga kasus tipiring. Sementara tahun 2018 berjumlah 592 terdiri dari pidana biasa 567 kasus, anak berhadapan dengan hokum 21 kasus dan tipiring sebanyak empat kasus. AGK

Pos terkait