PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 30 September 2019 sebanyak 461 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 461 kasus Pidum tersebut terdiri dari pidana biasa (dewasa) 431 kasus, anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak) 19 kasus, perkara singkat empat kasus dan praperadilan tujuh kasus.
“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) hingga saat ini belum ada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana, Jumat (4/10/2019) sore.
Dijelaskannya, ke 4319 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.
Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni pencurian dan penyalagunaan narkotika. Untuk kasus pencurian itu, terdiri dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selain itu, kasus penadahan, penerbitan dan pencetakan, penganiayaan, pengrusakan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal serta penggelapan. Selanjutnya, penipuan, perlindungan anak dan lalu lintas, serta terkait perdagangan.
Kemudian, sambungnya, kasus judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kasus pidana lainnya seperti pembunuhan, kasus minyak dan gas bumi (Migas) ilegal, kasus pidana pemilu, serta tindak pidana kesusilaan. “Untuk pidana biasa sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Untuk kasus yang telah putus, ada yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.
Sementara 19 kasus anak berhadapan dengan hukum, lanjutnya, juga didominasi kasus pencurian sebanyak 15 kasus. Kemudian kasus berkaitan perlindungan anak, lalu lintas, penganiayaan dan penyalagunaan narkotika, masing-masing satu kasus. “Satu perkara anak berhadapan dengan hukum masih dalam proses sidang, sedangkan lainnya telah putus dan inkrah,” ungkapnya.
Untuk perkara singkat yang berjumlah empat kasus, sambung Lilik, dua kasus masih dalam proses kasasi, sedangkan dua lainnya telah inkrah.
Sementara tujuh kasus praperadilan, semuanya telah vonis. “Jumlah ini (perkara pidum) masih akan terus bertambah, karena ini (tahun 2019) masih sekitar tiga bulan,” tutupnya.
Diketahui, kasus pidum yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tripikor Palu sepanjang tahun 2017 berjumlah 541 kasus. Ke 541 kasus tersebut terdiri dari 510 kasus pidana biasa, 28 kasus anak berhadapan dengan hukum, serta tiga kasus tipiring. Sementara tahun 2018 berjumlah 592 terdiri dari pidana biasa 567 kasus, anak berhadapan dengan hokum 21 kasus dan tipiring sebanyak empat kasus. AGK