PALU, MERCUSUAR – Periode Januari 2019 hingga 8 Februari 2019, ada empat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Keempat kasus tipikor itu terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)
Demikian dikatakan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (8/2/2019) sore.
Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Tipikor, keempat kasus tersebut berasal dari Kejari Tolitoli, Tojo Unauna (Touna), Poso dan Kejari Banggai.
Kasus dari Kejari Tolitoli, yakni dugaan korupsi ADD/DD Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan tahun 2017, dengan terdakwa Suharto L Dg Matutu. Kasus dilimpahkan dari Kejari Touna, terkait dugaan korupsi ADD/DD Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete tahun 2015-2016. Dalam kasus itu terdakwa dua orang, yakni Iswanto Sumirton Arbi dan Muhammad Maliki Lakepo.
Kemudian dari Kejari Poso yang teregister Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal, terkait dugaan korupsi ADD/DD Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan Tahun 2015-2016, dengan terdakwa Daud Marianto Laganda. Sementara terakhir dari Kejari Banggai, yakni dugaan korupsi ADD/DD Sukamaju I, Kecamatan Batui tahun 2017, terdakwanya Suyanto.
“Keempat perkara ini teregister pada bulan Januari 2019. Saat ini semuanya dalam proses sidang,” tutup Lilik.
Diketahui, sepanjang tahun 2018, sebanyak 42 kasus tipikor teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. AGK