PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 20 Juli 2018, permohonan praperadilan yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah empat gugatan.
Demikian diungkapkan Humas PN Klas I A/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (20/7/2018).
Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Pidana keempat permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga orang, yakni Syarif Mubin Raja Dewa, Jeine Meiske Palungkun dan Junita. Keempat permohonan praperadilan itu, termohonnya Polda Sulteng.
Permohonan teregister nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan Mubin Syarif Raja Dewa, terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Sementara untuk praperadilan nomor 3 dan 4 yang diiajukan oleh Jeine Meiske Palungkun serta Junita, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Untuk permohonan praperadilan nomo 1 dan 2 sama, tapi waktu itu dicabut (untuk diperbaiki) lalu didaftarkan ulang,” jelasnya.
Lanjut Lilik, permohonan praperadilan nomor 1 dan 2 telah diputus, dimana permohonan dikabulkan. Sementara permohonan praperadilan nomor 3 masih dalam proses persidangan.
“Permohonan praperadilan yang diajukan Junita baru akan disidang,” tuturnya.
Dia memprediksi bahwa jumlah permohonan praperadilan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu masih akan bertambah, mengingat saat ini baru memasuki pertengahan tahun 2018.
“Jumlahnya diketahui nanti akhir tahun,” tutupnya.
Diketahui, pada tahun 2017 jumlah permohonan praperadilan yang teregister dan disidangkan oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 14 gugatan. AGK