DEPOK, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkenalkan inovasi SIGAP-KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra KI) untuk memperkuat tata kelola pembinaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) agar lebih terukur dan berkelanjutan.
Inovasi tersebut dipaparkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, dalam Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun Anggaran 2026 di Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
SIGAP-KI dirancang melalui penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), penyusunan pedoman pembinaan, pemetaan kinerja Sentra KI, serta pengembangan sistem pelaporan digital. Pendekatan ini diharapkan mendorong Sentra KI berkontribusi lebih nyata dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan inovasi tersebut harus dilanjutkan dengan implementasi dan evaluasi berkala, bukan berhenti pada pemaparan proyek perubahan.
“SIGAP-KI diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dan BRIDA, membangun pembinaan Sentra KI berbasis data, serta memastikan setiap upaya yang dilakukan memberikan hasil yang terukur dan berkelanjutan,” kata Rakhmat.
Dalam paparannya, Dharmayasa juga menjelaskan tahapan implementasi SIGAP-KI, mulai dari capaian jangka pendek, akselerasi jangka menengah, hingga strategi keberlanjutan. Standardisasi instrumen pembinaan, penguatan kemitraan, dan integrasi pelaporan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pembinaan yang lebih efektif.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, inovasi ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan pemantauan kinerja Sentra KI secara sistematis. Dengan demikian, ekosistem kekayaan intelektual daerah diharapkan semakin mendukung kreativitas, riset, inovasi, dan pengembangan ekonomi masyarakat. */JEF






