Sigi Jadi Percontohan SATU NUSA AHU di Sulteng

Kabupaten Sigi mencatatkan diri sebagai daerah pertama di Sulawesi Tengah yang mengimplementasikan layanan hukum berbasis digital SATU NUSA AHU (Sarana Terintegrasi Layanan Administrasi Hukum Umum). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kabupaten Sigi mencatatkan diri sebagai daerah pertama di Sulawesi Tengah yang mengimplementasikan layanan hukum berbasis digital SATU NUSA AHU (Sarana Terintegrasi Layanan Administrasi Hukum Umum). Program ini merupakan inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum, yang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan Agensi Layanan AHU di seluruh kabupaten/kota. Dalam pertemuan koordinasi yang digelar Kamis (2/10/2025), disepakati penunjukan pegawai DPMPTSP Sigi sebagai Petugas Agensi SATU NUSA AHU melalui Surat Keputusan resmi.
Melalui kehadiran agensi ini, masyarakat Sigi kini dapat mengakses berbagai layanan hukum secara lebih cepat dan mudah, seperti pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, pengurusan Apostille, hingga layanan lainnya di bidang administrasi hukum umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa implementasi SATU NUSA AHU di Sigi merupakan tonggak penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“SATU NUSA AHU di Sigi adalah terobosan nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin layanan ini tersedia di instansi terdekat, tanpa masyarakat harus bersusah payah mencari akses,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya Surat Edaran Gubernur, langkah Kabupaten Sigi diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah.
“Sigi menjadi role model dan pembuka jalan. Kami harap seluruh kabupaten/kota segera menindaklanjuti edaran ini agar layanan hukum benar-benar merata dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat,” tambah Rakhmat.
Dengan penerapan layanan SATU NUSA AHU, Kemenkum Sulteng menargetkan perluasan akses layanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan. */JEF

Pos terkait